saya setuju undang - undang ite kalo misalnya itu bisa digunakan untuk menangkap penjahat lewat dunia maya tapi kalo untuk digunakan sebagaiu senjata seperti dalam kasus prita mulyasari saya sangat tidak setuju..
jadi intinya saya setuju tapi harus ditinjau ulang dan diperbaiki ..
Jumat, 08 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar