Jumat, 26 April 2013

Etika dan Profesionalisme TSI-tugas 2


11.   Jelaskan motif dan tujuan penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga menimbulkan kerugian bagi orang memanfaatkan teknologi informasi!

22 .    Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi, jelaskan!

33.      Fungsi Undanh-Undang Dasar atau hokum dalam teknologi system informasi, jelaskan!


Jawaban :

11.  Jika pembahasan diarahkan pada  motif atau tujuan penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi maka jawabannya pasti seputar keuntungan yang didapat dari hal tersebut. Pelaku menyalahgunakan pemanfaatan teknologi informasi seperti hacker atau cracker untuk mengetahui, mencuri bahkan merusak data yang ada untuk kepentingannya sendiri. Dengan mengetahui data rahasia dari suatu perusahaan (misalnya) maka si pelaku dapat mengambil keuntungan dengan menjual informasi itu pada perusahaan saingannya atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Keuntungan yang diperoleh tidak selalu bermaksud uang, seperti merusak data rahasia suatu perusahaan bisa juga terjadi karena pelaku merasa sakit hati (dipecat misalnya). Hal-hal seperti itu yang intinya untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan apa yang bukan haknya. Motif lebih tepat ditekankan karena pelaku melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan, awalnya mungkin tidak ada niat untuk melakukannya tapi setelah melihat keuntungan yang bisa didapat maka pelaku akan mulai mencobanya.

22. Untuk menghindari penyalahgunaan pemanfaatan hal yang harus sangat diperhatikan adalah tentang keamanan. Semakin penting suatu data maka system pengamanan yang digunakan harus lebih kompleks. Tentunya hukum yang mendasarkan hal tersebut juga harus dibuat seadil mungkin agar dapat menjerat pelaku yang menimbulkan kerugian bagi pengguna.

a.       Penggunaan password.
b.      Enkripsi data.
c.       Pengamanan dalam bentuk fisik (laptop atau computer yang digunakan).

Hal-hal diatas bisa menjadi salah satu pilihan untuk melakukan pencegahan dari penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi.

33. Hukum dan Undang-Undang sangat diperlukan untuk menjerat pelaku, memberikan sanksi seadil-adilnya serta menjadi semacam alarm bagi siapapun yang berniat melakukan kejahatan (penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi). Hukum dan Undang-Undang juga dapat digunakan untuk memberikan efek jera pada pelaku agar tidak mengulanginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar